JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengapresiasi masyarakat yang telah memberi informasi terkait peredaran gelap narkoba di kawasan Eks Lokalisasi Pucuk.
Wisnu mengatakan, penangkapan kurir narkoba yang dilakukan pada Sabtu (9/9) lalu tersebut dapat dilakukan berkat keberanian masyarakat yang secara cepat memberi informasi kepada petugas.
"Kita menangkap tersangka dan barang bukti ini berdasarkan informasi dari masyarakat, mengirim informasi kepada kami sehingga bisa langsung ditindaklanjuti," ujarnya, Senin (11/9).
Wisnu menilai, masyarakat saat ini sudah bisa merespon bahaya peredaran narkotika yang ada di wilayahnya masing-masing.
"Kami terima kasih sekali, ketika melihat atau mengetahui tentang adanya dugaan transaksi atau peredaran narkotika, mereka Langsung melapor baik melalui call center ataupun menghubungi petugas secara langsung," terangnya.
Kasus ini sendiri saat ini sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Penyidik BNNP Jambi, dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah diamankan.
"Kita sedang menelusuri asal dari barang bukti, termasuk dari siapa tersangka menerima dan akan diedarkan ke daerah mana," jelas Wisnu.
Diberitakan sebelumnya, Eks Lokalisasi Pucuk kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pada Sabtu (9/9) sekira pukul 20.00 WIB malam kemarin, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi membekuk seorang pemuda yang akan mengedarkan narkoba.
Pemuda tersebut yakni bernama Gilang Apriliansyah (23) warga RT 10, Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Pelaku ditangkap BNNP Jambi saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Syailendra, RT 05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, penangkapan berawal saat Tim Pemberantasan BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika di eks lokalisasi pucuk tersebut.
Selanjutnya, setelah tim melakukan penyelidikan, pada Sabtu (9/9) kemarin sekira pukul 20.00 WIB malam, tim mendapati satu orang diduga pelaku yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati barang bukti diduga sabu seberat 44,40 gram yang diletakkan di dalam kertas dan dimasukkan ke dalam bungkus snack Gerry, yang kemudian diletakkan di dalam baju kaos warna merah," bebernya, Minggu (10/9).
Akibat hal tersebut, pelaku peserta barang bukti berupa sabu seberat 44,40 gram, satu unit handphone android dan satu helai baju kaos warna merah diamankan ke BNNP Jambi guna proses lebih lanjut. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com